Contoh Kasus :
Tuan Budi adalah seorang manajer di
perusahaan PT Maju Jaya dengan NPWP 03.128.223.1.542.000 yang beralamat di
Jalan Dato Tonggara V No.93 Bandung , ia bekerja sejak 3 tahun yang lalu. Tuan
Budi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak Pratama di Bandung.
Buktinya ia mempunyai Nomor NPWP yaitu 76.111.222.3.123.000.
Tuan Budi bersatus menikah yang mana istrinya tidak bekerja dan memiliki 2
anak. Gaji per bulannya adalah sebesar Rp. 8.500.000, tunjangan-tunjangan
sebesar Rp.1.500.000 sebulan. PT. Maju Jaya mengikuti jaminan social tenaga
kerja, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian di bayar oleh
pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Maju
Jaya menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji,
sedangkan Tuan Budi membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2 % dari gaji
setiap bulan. Di samping itu PT. Maju Jaya juga mengikuti program pensiun untuk
Tuan Budi ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan setiap bulan sebesar Rp.100.000. Tuan Budi membayar iuran pensiun
sebesar Rp.50.000. Tuan Budi juga mempunyai tabungan bunga deposito di bank
Perdana sebesar Rp. 120.000.000 dengan
bunga 6% setahun yang beralamat di jalan
Pahlawan No.52, NPWP 01.644.335.2.531.000 merupakan pemotong pajak
penghasilan Tuan Budi pada bulan Agustus
2015. Pada bulan Oktober 2015 Tuan Budi mendapat hadiah undian dari Bank
Perdana sebesar Rp. 25.000.000. Pada akhir tahun 2015 Tuan Budi membayar
sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebesar Rp. 3.000.000. Hitunglah PPh
Pasal 21 yang terhutang dan PPh final Pasal 4 ayat 2.
Pembahasan :
- Perhitungan PPh
Pasal 21
Ø Penghasilan
Bruto :
Gaji
sebulan Rp.
8.500.000
Tunjangan-tunjangan Rp.
1.500.000
Premi
jaminan kecelakaan kerj 0,50% Rp. 42.500
Premi
jaminan kematian 0,30% Rp.
25.500 (+)
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 10.068.000
Ø Pengurangan
Biaya
Jabatn 5% x Rp.10.068.000 Rp.
500.000
Iuran
jaminan hari tua 2% Rp.
170.000
Iuran
pensiun Rp. 50.000 (+)
Jumlah Pengurangan Rp. 720.000 (-)
Penghasilan
Neto sebulan
Rp. 9.348.000
Penghasilan
Neto Setahun Rp.
112.176.000
Sumbangan
keagamaan yang bersifat wajib Rp.3.000.000
(-)
Jumlah
Penghasilan neto setelah pengurangan sumbangan Rp. 109.176.000
PTKP
:
1) WP
Sendiri Rp.
36.000.000
2) Tunjangan
WP Kawin Rp. 3.000.000
3) Tunjangan
keluarga lain (2 Tanggungan) Rp. 6.000.000 (+)
Jumlah
Pengurangan Rp. 45.000.000 (-)
PKP Setahun Rp. 64.176.000
PPh Pasal 21 yang terhutang :
-
5% x Rp.
50.000.000 = Rp. 2.500.000
-
15% x Rp. 14.176.000 =
Rp. 2.126.400 (+)
PPh yang terhutang = Rp. 4.626.400
PPh Pasal 21 yang dipotong sebulan
:
Rp.
4.626.400 : 12 = Rp. 385.533,33
= Rp. 385.533
- Perhitungan PPh
Final Pasal 4 ayat 2
Ø PPh
atas bunga deposito yang di berikan oleh Bank Perdana :
Rp.
120.000.000 x 6% x 1/12 = Rp. 600.000 x 20% = Rp. 120.000
Ø PPh
atas hadiah undian yang diberikan oleh Bank Perdana :
Rp.
25.000.000 x 25% = Rp. 6.250.000
Nah tunggu postinganku selanjutnya dan kalau ada salah dalam pembahasan mohon koreksinya... Terima kasih telah mengunjungi blog ini ☺☺☺
Tidak ada komentar :
Posting Komentar