Pengikut

Senin, 20 Februari 2017

Kasus PPh Pasal 21 Orang Pribadi

Karena aku awalnya dari jurusan Akuntansi waktu SMK sebelum nyeberang jurusan saat kuliah, nah untuk postingan pertama kali aku post tentang akuntasi...
Contoh Kasus :
            Tuan Budi adalah seorang manajer di perusahaan PT Maju Jaya dengan NPWP 03.128.223.1.542.000 yang beralamat di Jalan Dato Tonggara V No.93 Bandung , ia bekerja sejak 3 tahun yang lalu. Tuan Budi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak Pratama di Bandung. Buktinya  ia mempunyai Nomor NPWP yaitu 76.111.222.3.123.000. Tuan Budi bersatus menikah yang mana istrinya tidak bekerja dan memiliki 2 anak. Gaji per bulannya adalah sebesar Rp. 8.500.000, tunjangan-tunjangan sebesar Rp.1.500.000 sebulan. PT. Maju Jaya mengikuti jaminan social tenaga kerja, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Maju Jaya menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Tuan Budi membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2 % dari gaji setiap bulan. Di samping itu PT. Maju Jaya juga mengikuti program pensiun untuk Tuan Budi ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp.100.000. Tuan Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000. Tuan Budi juga mempunyai tabungan bunga deposito di bank Perdana sebesar Rp. 120.000.000  dengan bunga 6%  setahun yang beralamat di jalan Pahlawan No.52, NPWP 01.644.335.2.531.000 merupakan pemotong pajak penghasilan  Tuan Budi pada bulan Agustus 2015. Pada bulan Oktober 2015 Tuan Budi mendapat hadiah undian dari Bank Perdana sebesar Rp. 25.000.000. Pada akhir tahun 2015 Tuan Budi membayar sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebesar Rp. 3.000.000. Hitunglah PPh Pasal 21 yang terhutang dan PPh final Pasal 4 ayat 2.
Pembahasan :
  1. Perhitungan PPh Pasal 21
Ø  Penghasilan Bruto :
Gaji sebulan                                                    Rp. 8.500.000
Tunjangan-tunjangan                                      Rp. 1.500.000
Premi jaminan kecelakaan kerj 0,50% Rp.      42.500
Premi jaminan kematian 0,30%                       Rp.      25.500 (+)
Jumlah Penghasilan Bruto                                                                 Rp. 10.068.000
Ø  Pengurangan
Biaya Jabatn 5% x Rp.10.068.000                  Rp. 500.000
Iuran jaminan hari tua 2%                               Rp. 170.000
Iuran pensiun                                                  Rp.   50.000 (+)
Jumlah Pengurangan                                                                       Rp.   720.000 (-)
Penghasilan Neto sebulan                                                                Rp.   9.348.000
Penghasilan Neto Setahun                                                               Rp. 112.176.000
Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib                                   Rp.3.000.000 (-)
Jumlah Penghasilan neto setelah pengurangan sumbangan           Rp. 109.176.000
PTKP :
1)      WP Sendiri                                                      Rp. 36.000.000
2)      Tunjangan WP Kawin                                     Rp.   3.000.000
3)      Tunjangan keluarga lain (2 Tanggungan)        Rp.   6.000.000 (+)
Jumlah Pengurangan                                                                    Rp. 45.000.000 (-)
PKP Setahun                                                                              Rp. 64.176.000



PPh Pasal 21 yang terhutang :
-          5%  x  Rp. 50.000.000            =  Rp. 2.500.000
-          15% x Rp. 14.176.000            =  Rp. 2.126.400 (+)
PPh yang terhutang              = Rp. 4.626.400
PPh Pasal 21 yang dipotong sebulan :
Rp. 4.626.400 : 12 = Rp. 385.533,33
                               = Rp. 385.533
  1. Perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat 2
Ø  PPh atas bunga deposito yang di berikan oleh Bank Perdana :
Rp. 120.000.000 x 6% x 1/12 = Rp. 600.000 x 20% = Rp. 120.000
Ø  PPh atas hadiah undian yang diberikan oleh Bank Perdana :

Rp. 25.000.000 x 25% = Rp. 6.250.000

Nah tunggu postinganku selanjutnya dan kalau ada salah dalam pembahasan mohon koreksinya... Terima kasih telah mengunjungi blog ini ☺☺☺

Tidak ada komentar :

Posting Komentar