MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DALAM
PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang di ampu oleh :
Drs.
I Nyoman Murda, M.Pd
Oleh : Kelompok 1 ( I-A)
Kadek
Dwi Intan Agustini 1611031009
Ni Putu Sawitri Ekayani 1611031012
JURUSAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Pendidikan
Pancasila dalam Pendidikan Nasional Indonesia” ini dengan baik meskipun
banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Drs. I
Nyoman Murda, M.Pd selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendidikan Pancasila yang
memiliki pengaruh besar terhadap pendidikan Nasional di Indonesia
. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini di
waktu yang akan datang.
Singaraja,
15 September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ……………………………………………………………...i
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………....ii
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………..…iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………..……………………………………………...1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………....4
1.3 Tujuan Penulisan ………………….……………………………….…………4
1.4 Manfaat Penulisan …………………..…………………………………..……4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Pancasila……………..………………………………5
2.2 Hakekat Pendidikan Pancasila ………………………..………….…………..5
2.3 Landasan Pendidikan Pancasila …………………………….…….………….6
2.4
Tujuan Pendidikan Pancasila ……………………………...………………...9
2.5
Perkembangan Pendidikan Pancasila Di Indonesia………………….………10
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
……………………………………………….....……………..15
3.2 Saran ………………………………………………................……….…….15
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………..16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia, sejak era sebelum penjajahan, era kemerdekaan hingga era
reformasi sekarang ini, telah menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi tuntutan itu ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh
jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan
yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang
tidak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan ini menjadi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut menjelma berupa semangat yang menjadi kekuatan
mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan
patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar
biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara dalam segala zaman, situasi dan kondisi. Karena nilai-nilai
perjuangan bangsa itu selalu relevan dan handal serta efektif sebagai
landasan memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain pengaruh globalisasi. Era globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional dan negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta
pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai
konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang,
antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara
negara berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi
demokratisasi, HAM, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan
nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan
transportasi. Hal ini membuat dunia menjadi transparan seolah-olah
menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini
menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan
mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta akan mempengaruhi pola pikir, pola sikap, pola tindakan
masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, kondisi
tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Dengan demikian, globalisasi melahirkan suatu perubahan struktur dan
tatanan kehidupan baru di dunia ini. Perubahan itu terasa begitu cepat,
sehingga tatanan yang ada di dunia ini berubah. Di sisi lain, tatanan
yang baru belum terbentuk. Juga akibatnya, sendi-sendi kehidupan yang
selama ini di yakini kebenarannya menjadi usang. Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan
psikomotorik).
Generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari-hari depan mereka yang selalu
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubungan internasional. Pemerintah perlu membuat
tindakan yang signifikan agar tidak menuju suatu kondisi yang lebih memprihatinkan.
Salah satu tindakan yang dapat dilakukan pemerintah dalam menjaga
nilai-nilai panutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih
efektif yaitu melalui bidang pendidikan. Adapun upaya di bidang
pendidikan yaitu dengan mengadakan perubahan-perubahan di bidang
kurikulum, yang diharapkan mampu menjawab problem transformasi
nilai-nilai tersebut.
Sejarah indonesia juga menunjukan
bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan
hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang
layak dan lebih baik, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Melestarikan kesaktian Pancasila itu, perlu usaha secara nyata dan
penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia. Sejarah indonesia menunjukan bahwa Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang layak dan lebih
baik, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Melestarikan kesaktian Pancasila itu, perlu usaha secara
nyata dan penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di
daerah pada zaman era globalisasi ini. Pancasila yang telah diterima dan
ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa
itu pendidikan Pancasila ?
- Bagaimana
hakekat pendidikan Pancasila ?
- Apa
saja landasan pendidikan Pancasila ?
- Apakah
tujuan pendidikan Pancasila ?
- Bagaimana
perkembangan pendidikan Pancasila di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
- Untuk
mengetahui arti pendidikan Pancasila.
- Untuk
memperjelas hakekat pendidikan Pancasila.
- Mengetahui
landasan pendidikan Pancasila.
- Untuk
memperjelas dan mengetahui tujuan pendidikan Pancasila.
- Untuk
mengidentifikasi perkembangan pendidikan Pancasila di Indonesia.
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan memberikan manfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya berupa Pendidikan Pancasila mengenai pendidikan
Pancasila dalam pendidikan nasional Indonesia. Semoga makalah ini dapat
digunakan sebagai referensi bagi pihak yang ingin mempelajari hal yang
berkaitan dengan Pendidikan Pancasila khususnya yang akan terjun menjadi guru
sekolah dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Pancasila
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat.
Sedangkan
Pancasila Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
yang memiliki arti Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik Pancasila adalah dasar filsafat
Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan
Batang Tubuh UUD 1945.
Jadi
pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan
akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila
itu sendiri kepada anak didik atau Pendidikan pancasila yaitu pendidikan
nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku positip
manusia/mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2.2
Hakekat Pendidikan Pancasila
Menurut
Hamid Darmadi (2013), menyatakan bahwa Hakekat pendidikan Pancasila adalah
upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu
tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta
moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan
kejayaan Indonesia.
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya ,masyarakat, bangsa dan Negara. Serta menurut Carter v.Good(1997) bahwa
pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap
dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Berdasarkan pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai dengan
membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya, serta kemampuan-kemampuan
itu berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Hakekat Pendidikan Pancasila di Indonesia adalah sebagai
program pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya
bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku
dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter seperti yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.
2.3
Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan didalam pendidikan pancasila terdiri
dari beberapa landasan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Landasan
Historis
Suatu
bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup sendiri yang diambil dari
nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa
Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak
terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa Indonesia
harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat
terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu
kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Oleh karena itu
secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif
historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu
nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historic kehidupan
bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah
itu melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah
melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan
Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam
perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian
Undang-Undang Dasar, seperti UUD’45 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi
RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara tahun 1950 dan kembali lagi menjadi
UUD 1945. Dalam pembukaan ketiga Undang-Undang Dasar itu tetap tercantum nilai-nilai
Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai
yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Oleh sebab itu secara historis
kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan
Kultural
Setiap
bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa
memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak
terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Pandangan
hidup bagi suatu bangsa adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati
diri, sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pergaulan, dari pengaruh
yang berkembang di luar.
Kemudian
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan
nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang
digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang
kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya
nilai-nilai baru yang positif. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai pancasila dengan perkembangan zaman. Sehingga dari
pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila memiliki landasan
cultural yang kuat bagi bangsa Indonesia.
3. Landasan
Yuridis
Landasan
yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39
telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang
Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral
Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut
adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan
berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat,
mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya
demi persatuan bangsa.
- Landasan
Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan filosofis bangsa Indonesia merupakan suatu
keharusan moral secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan
dengan mendasarkan pada nilai-nilai dalam sila-sila pancasila. Secara
filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berperikemanusiaan secara objektif, manusia Indonesia adalah
berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab serta berusaha
mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan.
Nilai-nilai
pancasila merupakan dasar filsafat negara, maka konsekuensinya, setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai falsafah negara, menjadi
nilai pembangunan nasional yang berkaitan dengan politik, ekonomi, hukum,
sosial dan budaya serta memprtahankan keamanan.
2.4
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila yang mengajarkan masyarakat tentang
pancasila sangat lah besar manfaatnya karena pancasila memiliki beberapa tujuan.
Adapun tujuan dari pendidikan pendidikan pancasila itu sendiri menurut Kep.
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, adalah mencakup :
Ø Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Ø Tujuan Khusus
- Agar
siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan
bertanggungjawab.
- Agar
siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
- Agar
siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Adapun tujuan dalam mempelajari
pendidikan pancasila adalah untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki
sikap dan perilaku sebagai berikut :
- Agar
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
- Berprikemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Mendukung
persatuan bangsa.
- Mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
individu/golongan.
- Mendukung
upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
- Memiliki kemampuan untuk
mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan
hati nuraninya.
- Memiliki kemampuan untuk
mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
- Mengenali perubahan-perubahan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta
berlandaskan sosiokultural setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian
ketiga landasan itu (filsafat, sosiologis dan kultural) akan membekali setiap
tenaga kependidikan dengan wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang
tugasnya
2.5
Perkembangan Pendidikan Pancasila di Indonesia
Sebagai mata pelajaran di
sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami
perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal
tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan
tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis,
epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai
program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics
dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat
itu, mata pelajaran Civics atau kewarganegaraan, pada
dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin
ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi
hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak
dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun
secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran
tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran
pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Kemudian dalam kurikulum tahun
1968 dan 1969 istilah civics dan
Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably).
Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara
yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah
Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (d iterjemahkan sebagai
pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan
Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi
termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran
Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD
1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan
Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi,
pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K: 1968a; 1968b;
1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata pelajaran Pendidikan
Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika,
agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298)
Pada Kurikulum tahun 1975
istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan
dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini
sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973.
Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG
dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah
maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya
merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976).
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi
pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97)
Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya
muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai
bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal
39), Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994
mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn.
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan
materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi
atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya
yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of
concept development (Taba,1967). Pendekatan ini mengartikulasikan
sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan
kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value
incucation dan knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat
dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap
sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan
prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan
pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai
Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan
Budimansyah, 2007:97).
Dengan dberlakukannya
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan
kurikulum yang dikenal dengan nama Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004
dimana Pendidikan Kewarganegaraan berubah nama menjadi Kewarganegaraan.
Tahun 2006 namanya berubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan,
dimana secara substansi tidak terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan
pengembangan kurikulum yang diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan,
maka kurikulum tahun 2006 ini dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
Berbagai perubahan yang dialami
dalam pengimplementasian PKn sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan telah
terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan
telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis
operasional kurikuler.
Secara Konseptual istilah
Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
(a)
Kewarganegaraan (1956)
(b) Civics (1959)
(c)
Kewarganegaraan (1962)
(d) Pendidikan
Kewarganegaraan (1968)
(e) Pendidikan
Moral Pancasila (1975)
(f) Pendidikan
Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g) Pendidikan
Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
Dari penggunaan istilah
tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya dalam mengorganisir pendidikan
kewarganegaraan, yang berakibat pada krisis operasional, dimana terjadinya
perubahan konteks dan format pendidikannya. Menurut Kuhn (1970) krisis yang
bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep atau istilah
yang digunakan untuk pelajaran PKn. Krisis operasional tercermin terjadinya
perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran yang tidak artikulatif, dan
fenomena kelas yang belum banyak dari penekanan pada proses kognitif memorisasi
fakta dan konsep. Kedua jenis krisis tersebut terjadi karena memang sekolah
masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan
masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran secara konseptual,
karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajeg
diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan
operasional.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi
pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan
akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila
itu sendiri kepada anak didik.
Sedangkan
Landasan Pendidikan Pancasila Memiliki 4 Landasan Yaitu ; Landasan
Historis,Landasan Kulturan,Landasan Yuridis, Dan Landasan Filososi.
Tujuan kita
mempelajari Pendidikan Pancasila untuk membangkitkan “daya kritis” mahasiswa
atau dosen dalam rangka untuk mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam.
Pancasila
sebangai pandangan hidup bagi bangsa indonesia sangat penting karena dengan
menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata
kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Sedangkan Pancasila
sebangai Dasar negara dikarenakan mempunyai nilai–nilai luhur yang terkandung
dalam pancasila memiliki sifat obyektif- subyektif.Sifat
subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa
Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan
kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab
3.2 Saran
Hendaknya
makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pembelajaran dalam hal
pengembangan sistem pendidikan bagi
pembaca. Dan makalah ini bisa bermanfaat bagi banyak pihak, utamanya bagi
penyusun dan pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
10:32 AM 15/9/16
10:40 AM 15/9/16
10:45 AM 15/9/16
10:48 AM 15/9/16
10:53 AM 15/9/16
10:56 AM 15/9/16
Ismaun. (1977). Tinjauan
Pancasila Dasar Filsafat Negara RI. Bandung: Edisi ke IV Karya Remaja.
Kaelan. (2002). Filsafat
Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.
Notonagoro. (1971). Pancasila
Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
Poespowardoyo, S. (1989). Filsafat Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Sogito. (2000). Pancasila
Aspek Historis. Semarang.
TIM. (2010). Pendidikan
Pancasila. Tondano: Universitas Negeri Manado.
10:59 AM 15/9/16
11:01 AM 15/9/16
11:08 AM 15/9/16
11:10 AM 15/9/16
11:14 AM 15/9/16
11:20 AM 15/9/16
11:22 AM 15/9/16