Pengikut

Selasa, 07 Maret 2017

Hakikat, sifat dan Dimensi Manusia dalam Ruang Lingkup Pendidikan sebagai Guru SD

TUGAS INDIVIDU
Resume tentang Hakikat, Sifat dan Dimensi Manusia dalam Ruang Lingkup Pendidikan sebagai Guru SD
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
 Mata Kuliah Konsep Wawasan Kependidikan
 yang di ampu oleh :
Bapak Nyoman Laba Jayanta

Oleh: ( II-A)
NAMA               :        Kadek Dwi Intan Agustini       
NO/NIM            :        03/1611031009



JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2017

Hakikat, sifat dan dimensi manusia Dalam Ruang Lingkup Pendidikan sebagai Guru SD
A.    Hakikat manusia
Manusia sebenarnya adalah makhluk hidup yang berbeda dari yang lainnya. Hal inidisebabkan karena kemamuan manusia dalam berpikir dan bernalar. Hal ini berkaitan erat dengan perkembangan rasa ingin tahu manusia yang lebih tinggi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Apabila dikaitkan hakikat manusia dalam dunia pendidikan yaitu manusia merupakan landasan awal sebagai tokoh utama dalam pendidikan baik sebagai pendidik ataupun sebagai peserta didik.
B.     Sifat manusia secara antropologi
Yang dimaksudkan adalah sifat yang hakiki atau ciri-ciri (karakter) yang membedakan secara prinsip manusia dengan makhluk lainnya. Adapun wujud dan sifat hakiki manusia sebagai berikut:
-          Kemampuan menyadari diri
Hal ini merupakan sifat yang dimiliki manusia. Jika sifat ini dikaitkan kita sebagai calon guru SD yaitu bisa terlihat sebagai subyek dan obyek. Kita sebgai calon guru jika dipandang dari segi subyek maka kita harus ingat tentang kewajiban seorang guru baik untuk peserta didiknya atau melaksanakan administrasi pendidikan. Guru sebagai obyek yaitu guru mampu menyadari kemampuan peserta didik dan mengarahkan kemampuan tersebut agar bisa optimal diketahui oleh peserta didik tersebut.
-          Kemampuan bereksistensi
Sebagai calon guru SD kita juga harus mampu bertahan dari semua rintangan, selain itu mampu menunjukkan kemampuanna yang belum tentu mereka memilikinya. Karena zaman sudah semakin canggih kita harus mampu bertahan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang guru SD.
-          Memiliki kata hati
Setiap manusia selalu memiliki kata hati saat kita bingung atau ragu, saat itu juga kata hati akan berbicara. Seyogyanya kata hati tidak akan membohongi kebenaran atau kejujurannya. Keterkaitan kata hati sebagai seorang guru yaitu kita mampu memberikan pemahaman atau penilaian secara obyektif kepada peserta didik serta tidak menjerumuskan mereka ke dalam hal yang negative walaupun ada masalah tertentu.
-          Moral
Dalam hal moral atau perbuatan dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai etika dan etiket. Sebagai etika kita seorang guru mengetahui mana yang benar dan salah selanjutnya sebagai etiket  seorang guru tahu tata karma sopan santun. Simpulannya orang yang beretika tentu saja pasti sudah beretiket, namn sebaliknya orang yang beretiket belum tentu akan beretika. Contohnya saja para korupsi yang beretiket tahu sopan santun tetapi pada kenyataannya mereka tidak tahu bahwa sikap yang dilakukan adalah salah.
-          Tanggung jawab
Manusia memiliki sifat hakiki ini. Tanggung jawab adalah konsekuensi hasil perbuatan kita. Keterkaitan sebagai seorang calon guru SD yaitu kita tahu konsekuensi atau resiko ketika memilih sebagai seorang guru. Apa yang kita tanamkan kepada peserta didik itu yang akan kita pertanggungjawabkan kelak atau dalam arti hasil yang akan diterima.
-          Kebebasan
Dalam arti ini kebebasan merupakan sifat yang hakiki dari manusia. Setidak-tidaknya manusia juga ingin kebebasan. Kebebasan sebagai seorang guru yaitu bebas dalam memberikan penilaian atau bukan dalam tekanan. Penentuan sebagai guru juga secara fisik dan batin tidak membebani atau membatasi kemauan kita untuk menjadi yang lainnya. Contohnya saat pemilihan jurusan kita tidak terpaksa memili jurusan PGSD.
-          Kewajiban dan hak
Setiap manusia pasti memiliki hak dan kewajiban. Sebgai seorang guru kita harus mendahulukan kewajiban sebagai seorang guru baru menuntut hak kita. Dalam hak dan kewajiban terdapat beberapa didiplin yaitu:
a)      Disiplin rasional: rasa bersalah
b)      Disiplin social: rasa malu
c)      Disiplin afektif: sikap menyesal dan gelisah
d)     Disiplin agama: rasa berdosa
-          Kebahagian
Kebahagian yang termahal adalah kesehatan menurut para filsuf terdahulu. Jika sifat hakiki tersebut telah mampu dikuasai maka kebahagiaan yang dicapai. Kategori kebahagiaan sebagai seorang guru yaitu peserta didiknya berhasil tuntas dan pembelajarannya serta sukses.
Ø  Hubungan Manusia dengan masyarakat, lingkungan dan Tuhan
                                       Tuhan          
                                                HV
                                                     HK
Masyarakat    HH1        Manusia     HH2    Lingkungan
                                        ^    ^
                                   
Ket:
HK: Hubungan Konsentris dengan Tuhan
HV: Hubungan Vertikal dengan Tuhan
HH1: Hubungan Horizontal dengan masyarakat
HH2: Hubungan Horizontal dengan lingkungan
C.    Dimensi Hakikat Manusia
Adapun dimensi hakikat mausia yaitu:
1)      Dimensi keindividuan
Merupakan sifat unik manusia, kita pahamkan jati diri kita itu seperti apa sehingga tidak terbawa arus zaman sehingga proses pendidikan lebih baik lagi.
2)      Dimensi kesosialan
Berhubungan dengan masyarakat yaitu interaksi satu sama lain yang hakikatnya manusia tidak dapat hidup sendiri.
3)      Dimensi kesusilaan
Lebih kearah tingkah laku atau sikap  pada tahap ini pemahaman nilai lebih sikap kognitif, kemauan untuk bertindak atau melaksanakan lebih ke arah sikap afektif.
4)      Dimensi Keagamaan

Hubungan vertikal dengan tuhan. Apa pun dan bagaimanapun semua yang ada merupakan kehendak dari tuhan.


Terima kasih atas kunjungannya jangan lupa komentar atau sarannya ☺❤

Senin, 20 Februari 2017

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DALAM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DALAM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang di ampu oleh :
Drs. I Nyoman Murda, M.Pd
Oleh : Kelompok 1 ( I-A)
Kadek Dwi Intan Agustini                                                     1611031009
Ni Putu Sawitri Ekayani                                                         1611031012



JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA

2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Pendidikan Pancasila dalam Pendidikan Nasional Indonesia” ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Drs. I Nyoman Murda, M.Pd selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendidikan Pancasila yang memiliki pengaruh besar terhadap pendidikan Nasional di Indonesia
. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


Singaraja, 15 September 2016





Penyusun



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………...i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………....ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………..…iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ………………..……………………………………………...1
1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………....4
1.3  Tujuan Penulisan ………………….……………………………….…………4
1.4  Manfaat Penulisan …………………..…………………………………..……4
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pendidikan Pancasila……………..………………………………5
2.2  Hakekat Pendidikan Pancasila ………………………..………….…………..5
2.3  Landasan Pendidikan Pancasila …………………………….…….………….6
2.4  Tujuan Pendidikan Pancasila  ……………………………...………………...9
2.5 Perkembangan Pendidikan Pancasila Di Indonesia………………….………10
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan  ……………………………………………….....……………..15
3.2  Saran ………………………………………………................……….…….15
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………..16
 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, sejak era sebelum penjajahan,  era kemerdekaan hingga era reformasi sekarang ini, telah menimbulkan  kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi  tuntutan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan  nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.  Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses  terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah nusantara. 
Semangat perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada  perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut  dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan  keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan ini menjadi nilai-nilai  perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjelma berupa semangat  yang menjadi kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan  perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan  kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus  dimiliki oleh setiap warga negara dalam segala zaman, situasi dan kondisi.  Karena nilai-nilai perjuangan bangsa itu selalu relevan dan handal serta efektif  sebagai landasan memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara. 
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,  mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang  surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan  pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi. Era globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga  kemasyarakatan internasional dan negara-negara maju yang ikut mengatur  percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan,  dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik  kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara  negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara negara  berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, HAM,  dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.  Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hal  ini membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung  tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu  struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta akan mempengaruhi pola  pikir, pola sikap, pola tindakan masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, kondisi  tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.  Dengan demikian, globalisasi melahirkan suatu perubahan struktur dan tatanan  kehidupan baru di dunia ini. Perubahan itu terasa begitu cepat, sehingga tatanan  yang ada di dunia ini berubah. Di sisi lain, tatanan yang baru belum terbentuk.  Juga akibatnya, sendi-sendi kehidupan yang selama ini di yakini kebenarannya  menjadi usang. Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk  menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara  berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan  dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Generasi penerus tersebut  diharapkan akan mampu mengantisipasi hari-hari depan mereka yang selalu  berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara,  dan hubungan internasional.  Pemerintah perlu membuat tindakan yang signifikan agar tidak menuju suatu  kondisi yang lebih memprihatinkan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan  pemerintah dalam menjaga nilai-nilai panutan hidup dalam berbangsa dan  bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan. Adapun upaya  di bidang pendidikan yaitu dengan mengadakan  perubahan-perubahan di bidang kurikulum, yang diharapkan mampu  menjawab problem transformasi nilai-nilai tersebut.
Sejarah indonesia juga menunjukan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang layak dan lebih baik, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
 Melestarikan kesaktian Pancasila itu, perlu usaha secara nyata dan penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. 
  Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Sejarah indonesia menunjukan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang layak dan lebih baik, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Melestarikan kesaktian Pancasila itu, perlu usaha secara nyata dan penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah pada zaman era globalisasi ini. Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.



1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa itu pendidikan Pancasila ?
  2. Bagaimana hakekat pendidikan Pancasila ?
  3. Apa saja landasan pendidikan Pancasila ?
  4. Apakah tujuan pendidikan Pancasila ?
  5. Bagaimana perkembangan pendidikan Pancasila di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui arti pendidikan Pancasila.
  2. Untuk memperjelas hakekat pendidikan Pancasila.
  3. Mengetahui landasan pendidikan Pancasila.
  4. Untuk memperjelas dan mengetahui tujuan pendidikan Pancasila.
  5. Untuk mengidentifikasi perkembangan pendidikan Pancasila di Indonesia.
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya berupa Pendidikan Pancasila mengenai pendidikan Pancasila dalam pendidikan nasional Indonesia. Semoga makalah ini dapat digunakan sebagai referensi bagi pihak yang ingin mempelajari hal yang berkaitan dengan Pendidikan Pancasila khususnya yang akan terjun menjadi guru sekolah dasar.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pendidikan Pancasila
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan Pancasila Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Jadi pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik atau Pendidikan pancasila yaitu pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku positip manusia/mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2.2 Hakekat Pendidikan Pancasila
Menurut Hamid Darmadi (2013), menyatakan bahwa Hakekat pendidikan Pancasila adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat, bangsa dan Negara. Serta menurut Carter v.Good(1997) bahwa pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai dengan membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya, serta kemampuan-kemampuan itu berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Hakekat Pendidikan Pancasila di Indonesia adalah sebagai program pendidikan yang  berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter seperti yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.
2.3 Landasan Pendidikan Pancasila
  Landasan didalam pendidikan pancasila terdiri dari beberapa landasan, diantaranya yaitu sebagai berikut  :
  1. Landasan Historis
Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.  Oleh karena itu secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu  nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historic kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah itu melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian Undang-Undang Dasar, seperti UUD’45 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara tahun 1950 dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan ketiga Undang-Undang Dasar itu tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Oleh sebab itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pergaulan, dari pengaruh yang berkembang di luar.
Kemudian Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya nilai-nilai baru yang positif. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila dengan perkembangan zaman. Sehingga dari pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila memiliki landasan cultural yang kuat bagi bangsa Indonesia.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
  1. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filosofis bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan moral secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan dengan mendasarkan pada nilai-nilai dalam sila-sila pancasila. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara sebagai bangsa yang berketuhanan dan berperikemanusiaan secara objektif, manusia Indonesia adalah berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab serta berusaha mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan.
Nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara, maka konsekuensinya, setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai falsafah negara, menjadi nilai pembangunan nasional yang berkaitan dengan politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya serta memprtahankan keamanan.
2.4 Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila yang mengajarkan masyarakat tentang pancasila sangat lah besar manfaatnya karena pancasila memiliki beberapa tujuan. Adapun tujuan dari pendidikan pendidikan pancasila itu sendiri menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, adalah mencakup :
Ø  Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Ø  Tujuan Khusus
  1. Agar siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggungjawab.
  2. Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
  3. Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Adapun tujuan dalam mempelajari pendidikan pancasila adalah untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki sikap dan perilaku sebagai berikut :
  1. Agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
  2. Berprikemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mendukung persatuan bangsa.
  4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan.
  5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
  6. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati  nuraninya.
  7. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
  8. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta berlandaskan sosiokultural setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian ketiga landasan itu (filsafat, sosiologis dan kultural) akan membekali setiap tenaga kependidikan dengan wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang tugasnya
2.5 Perkembangan Pendidikan Pancasila di Indonesia
Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata pelajaran Civics atau kewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (d iterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K: 1968a; 1968b; 1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298)
Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39), Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba,1967). Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation dan knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97).
Dengan dberlakukannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan kurikulum yang dikenal dengan nama Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004 dimana Pendidikan Kewarganegaraan berubah nama menjadi Kewarganegaraan. Tahun 2006 namanya berubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, dimana secara substansi tidak terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan pengembangan kurikulum yang diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, maka kurikulum tahun 2006 ini dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Berbagai perubahan yang dialami dalam pengimplementasian PKn sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan telah terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.
Secara Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
(a)    Kewarganegaraan (1956)
(b)   Civics (1959)
(c)    Kewarganegaraan (1962)
(d)   Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
(e)    Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f)    Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g)   Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
Dari penggunaan istilah  tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya dalam mengorganisir pendidikan kewarganegaraan, yang berakibat pada krisis operasional, dimana terjadinya perubahan konteks dan format pendidikannya. Menurut Kuhn (1970) krisis yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep atau istilah yang digunakan untuk pelajaran PKn. Krisis operasional tercermin terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Kedua jenis krisis tersebut terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajeg diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional.














BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik.
Sedangkan Landasan Pendidikan Pancasila Memiliki 4 Landasan Yaitu ;  Landasan Historis,Landasan Kulturan,Landasan Yuridis, Dan Landasan Filososi.
Tujuan kita mempelajari Pendidikan Pancasila untuk membangkitkan “daya kritis” mahasiswa atau dosen dalam rangka untuk mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam.
Pancasila sebangai pandangan hidup bagi bangsa indonesia sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Sedangkan Pancasila sebangai Dasar negara dikarenakan mempunyai nilai–nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif- subyektif.Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab
3.2 Saran
Hendaknya makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pembelajaran dalam hal pengembangan sistem pendidikan bagi pembaca. Dan makalah ini bisa bermanfaat bagi banyak pihak, utamanya bagi penyusun dan pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

10:32 AM 15/9/16
10:40 AM 15/9/16
10:45 AM 15/9/16
10:48 AM 15/9/16
10:53 AM 15/9/16
10:56 AM 15/9/16
Ismaun. (1977). Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat Negara RI. Bandung: Edisi ke IV Karya Remaja.
Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.
Notonagoro. (1971). Pancasila Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
Poespowardoyo, S. (1989). Filsafat Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Sogito. (2000). Pancasila Aspek Historis. Semarang.
TIM. (2010). Pendidikan Pancasila. Tondano: Universitas Negeri Manado.
10:59 AM   15/9/16
11:01 AM     15/9/16
http://landasanpancasila.blogspot.com/   11:04 AM   15/9/16
11:08 AM 15/9/16
11:10 AM 15/9/16
11:14 AM 15/9/16
11:20 AM 15/9/16
11:22 AM 15/9/16